Bentuk peraturan nasional yang dimunculkan kembali dalam tata urutan perundang-
undangan nasional berdasarkan uu no. 12 tahun 2011 adalah
a.peraturan pemerintah
b.peraturan presiden
c. peraturan desa
d. ketetapan mpr
undangan nasional berdasarkan uu no. 12 tahun 2011 adalah
a.peraturan pemerintah
b.peraturan presiden
c. peraturan desa
d. ketetapan mpr
Jawaban:
presiden
Penjelasan:
karena peraturannasional dimunculakan oleh presiden